Jumat, 10 September 2010
Cara Bertransaksi
Cara melakukan Redemption atau Penjualan Kembali Reksa Dana

![]()

![]()

![]()
Penting untuk diperhatikan:
| Penjualan kembali (Redemption) yang dilakukan sebelum pk.13.00 WIB akan memperoleh Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada tanggal transaksi dilakukan. Sedangkan pembelian Reksa Dana yang dilakukan sesudah pk.13.00 akan mengikuti Harga NAB H+1 tanggal pembelian Reksa Dana | |
| Formulir Penjualan kembali (Redemption form) asli yang sudah ditandatangani, fotokopi indentitas diri, dan tanda bukti pembayaran harus diterima Bank Distributor sebagai syarat untuk melakukan proses administrasi pembelian Reksa Dana |
