Pojok Investasi
- DefinisiDefinisi Reksa Dana berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal no 8 tahun 1995, pasal 1 ayat (27):
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi yang telah mendapatkan ijin dari Bapepam.
Portofolio investasi dari Reksa Dana dapat terdiri dari berbagai macam instrumen surat berharga seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau campuran dari instrumen-instrumen di atas.
- Tipe Reksa DanaTipe Reksa Dana adalah sebagai berikut:
2.1. Reksa Dana Konvensional, terdiri dari:
2.1.1. Reksa Dana Pasar Uang Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) adalah Reksa Dana yang melakukan investasi 100% pada efek Pasar Uang yang berjangka kurang dari satu tahun. Reksa Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana dengan tingkat paling rendah. Di lain pihak, potensi keuntungan Reksa Dana ini juga terbatas. Reksa Dana Pasar Uang cocok untuk investasi jangka pendek (kurang dari satu tahun).
2.1.2. Reksa Dana Pendapatan Tetap Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT) adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat Utang. Efek bersifat Utang memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, SBI, obligasi dan instrumen lainnya.
RDPT memiliki karakteristik potensi hasil investasi yang lebih besar daripada Reksa Dana Pasar Uang, sementara RDPT juga lebih besar dari RDPU.RDPT cocok untuk tujuan investasi jangka menengah dan panjang (>3tahun) dengan resiko menengah.
2.1.3. Reksa Dana Saham Reksa Dana Saham (RDS) adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham).
Memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham. Selain hasil dari capital gain, efek saham juga memberikan hasil lain berupa deviden.
2.1.4. Reksa Dana Campuran Adalah Reksa Dana yang dapat melakukan investasinya baik pada efek Utang, maupun ekuitas dan porsi alokasi yang lebih fleksibel.
2.2. Reksa Dana Terstruktur terdiri dari :
2.2.1. Reksa Dana Terproteksi Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.C.4 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepan Nomor KEP-08/PM/2005 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks.
2.2.2. Reksa Dana dengan Penjaminan Reksa Dana dengan penjaminan (Guaranteed Funds) adalah Reksa Dana dengan skema atau struktur khusus yang memberikan penjaminan sejumlah tertentu dana pemodal dimana penjaminan tersebut dilakukan oleh pihak tertentu yang disebut penjamin dan kemudian akan dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan atau saat Reksa Dana dimaksud mencapai batas waktu operasional (dibubarkan).
2.2.3. Reksa Dana Indeks Reksa Dana Indeks adalah Reksa Dana yang melakukan investasi pada portofolio efek yang terdapat pada suatu indeks tertentu dengan proporsi yang sama dengan bobot usia (weight age) dalam indeks yang di targetkan.
- Tipe Reksa Dana berdasarkan jangka waktunya
a. Jangka Pendek Reksa dana yang termasuk dalam jangka pendek ini adalah tipe Reksa Dana Pasar Uang. Jangka waktu investasi sampai dengan tiga (3) tahun
b. Jangka Menengah Reksa Dana yang termasuk dalam jangka menengah adalah tipe Reksa Dana Obligasi/ Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Campuran. Jangka waktu menengah ini adalah investasi yang diinvestasikan mulai dari 3 tahun sampai 6 tahun.
c. Jangka Panjang Reksa Dana yang termasuk dalam jangka panjang ini adalah tipe Reksa Dana Saham, dengan jangka waktu mulai dari 6 tahun dan seterusnya.
- Manfaat Reksa Dana
a. Profesional Anda tidak perlu mengelola sendiri investasi yang anda tanamkan. Sekelompok Manajer Investasi profesional dan berpengalaman siap membantu Anda. Mereka akan mengatur jalannya investasi berdasarkan riset mendalam mengenai kesempatan investasi dalam industri yang sedang berkembang.
b. Diversifikasi Separate your investment wisely! Diversifikasi selain membantu Anda membangun portofolio yang bervariasi juga bertujuan untuk memaksimlakan nilai investasi jangka panjang, sekaligus meminimalkan pengelolaan risiko.
c. Biaya rendah Dalam Reksa Dana, nilai investasi awal yang lebih rendah. Selain itu, penanaman modal dilakukan oleh sejumlah pihak secara bersama-sama. Karena sifatnya kolektif, biaya transaksi menjadi lebih rendah.
d. Fleksibel Proses transaksi pembelian maupun penjualan kembali sangat mudah. Selain itu, dapat dialihkan ke Reksa Dana lain dengan sangat mudah. lnvestasi Anda dengan mudah bisa dicairkan pada saat yang diperlukan.
e. Pelayanan pribadi Dengan menghubungi hotline service kami, Anda akan terhubung dengan penasehat investasi. Dengan ramah dan profesional, mereka siap melayani dan memberikan informasi yang Anda butuhkan.
- Tipe InvestorTipe Investor terdiri dari:
a. Investor Konservatif Umumnya tidak berani menghadapi ketidakpastian dan kerugian, sehingga cenderung memilih instrumen yang sangat aman dengan hasil yang sudah diketahui sebelumnya, seperti deposito. Kalaupun mempertimbangkan jenis instrumen berisiko seperti obligasi atau saham, hanya porsi kecil dari dana investasinya yang akan dialokasikan ke dalam instrument berisiko.
b. Investor Moderat Umumnya berani mengambil risiko yang lebih tinggi dan akan mempertimbangkan secara hati-hati jenis instrumen yang akan dimilikinya serta membatasi jumlah dana yang akan diinvestasikannya ke dalam instrumen berisiko hingga porsi tertentu.
c. Investor Agresif Memiliki keberanian menerima risiko lebih tinggi lagi, serta berani mengalokasikan sebagian besar dana investasinya pada instrumen berisiko.
- Memahami Karakter Berinvestasi
- Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membeli Reksa DanaSebelum membeli Reksa Dana, Anda harus dapat mengenali kebutuhan Anda akan:
a. Tujuan investasi Sebelum membeli Reksa Dana sebaiknya investor mengetahui apa tujuan membeli Reksa Dana.
b. Jangka waktu investasi Investor perlu menetapkan jangka waktu investasinya apakah jangka pendek, menengah atau jangka panjang, hal tersebut diperlukan guna memilih reksa dana apa yang sesuai dengan kebutuhan investor pada saat menginvestasikan dananya.
c. Kebutuhan Likuiditas (Dana Tunai) Kebutuhan likuiditas juga diperlukan dalam mengetahui seberapa cepat uang yang diinvestasikan diperlukan dalam waktu tertentu yang nantinya akan dihubungkan dengan Reksa Dana apa yang sesuai bagi calon investor sehingga mendapatkan hasil yang optimal.
d. Tingkat Penerimaan Resiko Rendah: Investor Konservatif
Keamanan dana menjadi prioritas utama, meskipun tetap mengharapkan investasinya tumbuh secara memadai (misalnya lebih baik daripada tingkat inflasi)Menengah: Investor Moderat
Mempunyai toleransi untuk mengalami kerugian sebagai imbalan untuk memperoleh peningkatan dalam jangka panjang.Tinggi: Investor Agresif
Memiliki toleransi untuk mengalami kerugian besar dalam jangka pendek (dibandingkan dengan umumnya investor lain), namun dengan tujuan untuk memperoleh laba yang substansial. - Risiko Investasi di Reksa DanaBerbeda dengan deposito yang menjanjikan hasil investasi tertentu, Reksa Dana sesuai dengan peraturan Bapepam, Manajer Investasi (selaku pengelola Reksa Dana) dilarang memberikan janji sesuatu hasil tertentu atas pengelolaan dana yang dilakukannya.
Risiko yang dihadapi dalam berinvestasi di Reksa Dana :
a. Risiko berkurangnya Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan Berkurangnya NAB/Unit dari harga NAB/Unit pada saat investor membeli merupakan indikator kerugian bagi investor. Turunnya harga NAB/Unit disebabkan oleh turunnya nilai atau harga efek-efek yang dimiliki Reksa Dana.
b. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik Perubahan kondisi ekonomi, politik, termasuk juga kondisi sosial (misalnya bencana alam, dll) dan keamanan di dalam dan luar negeri yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan.
c. Risiko Wanprestasi Terjadi wanprestasi (default) dari emiten, penerbit surat berharga atau pihak yang terlibat dalam transaksi dan pengelolaan investasi gagal dalam memenuhi kewajibannya. Kebangkrutan atau dilikuidasinya suatu perusahaan akan berpotensi goyahnya perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.
d. Risiko Likuiditas Risiko Likuiditas berkaitan dengan cepat-lambatnya investor dapat mencairkan investasinya dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya. Peraturan Bapepam mensyaratkan pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan oleh investor dapat dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa setelah permohonan diterima oleh Manajer Investasi. Dalam hal ini, terjadi tingkat penjualan kembali Unit Penyertaan oleh investor yang sangat tinggi (seperti bank yang mengalami rush ketika masa krisis terjadi), Manajer Investasi akan mengalami kesulitan dalam menjual portofolio yang ada dalam Reksa Dana dalam waktu singkat, sehingga pembayaran kepada investor dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (misalnya force majeur), di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali Unit Penyertaan oleh investor untuk sementara dapat pula dihentikan, sesuai dengan peraturan Bapepam.
- Karakteristik Reksa Dana vs DepositoNOKARAKTERISTIKDEPOSITOREKSA DANA1PengelolaBankManajer Investasi (Perusahaan Efek)&Bank Kustodian2Bentuk Hukum-Perusahaan (PT) &Kontrak Investasi Kolektif (KIK)3Penempatan investasi bukti kepemilikanPenyetoran Dana PokokPembelian Unit Penyertaan4Bukti kepemilikanSertifikat DepositoKonfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan dan/atau Laporan Bulanan Saldo Unit Penyertaan5Penerimaan Hasil InvestasiPenerimaan Dana Pokok & BungaHasil Penjualan Unit Penyertaan6Indikator InvestasiBunga (fix) untuk jangka waktu tertentuNilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan7Yang dilakukan pengelola terhadap dana investorMenyalurkan dalam bentuk portofolio kredit kepada perusahaan atau perorangan (debitur) dan usaha perbankan lainnyaDiinvestasikan ke dalam surat-surat berharga seperti saham, obligasi, deposito, atau surat berharga lainnya.8Jenis/pilihan yang ditawarkanPerbedaan jangka waktu dengan tingkat bunga yang berbeda-bedaSaat ini dikategorikan dalam empat (4) jenis: Pendapatan Tetap (obligasi), Saham, Campuran, dan Pasar Uang.9Jangka Waktu (Horison investasi)1,3,6,12 bulan (pendek)Tergantung jenis Reksa Dana:Reksa Dana Pasar Uang (pendek <1 tahun)Reksa Dana Campuran (pendek/menengah/panjang >6 tahun)Reksa Dana Saham(panjang >6, 10 tahun)10BiayaUmumnya tidak ada biaya (kecuali biaya materai atau penerbitan sertifikat deposito, jika ada)Umumnya terdapat biaya pembelian/penjualan kembali (% dari nilai transaksi)11PajakPajak 15% final atas bunga depositoKeuntungan dari hasil penjualan kembali dan pembagian keuntungan bukan objek pajak12Pendapatan PengelolaPerbedaan (spread) suku bunga yang diterima dari debitur dan suku bunga yang diberikan kepada nasabah deposanImbalan jasa pengelolaan (Management Fee) berdasarkan presentasi (%) dari nilai aset Reksa Dana yang dikelola
- Tips BerinvestasiBerikut terdapat beberapa tips berinvestasi bagi Anda:
a. Teliti Teliti dalam berinvestasi, pastikan anda kaya akan segala informasi sebelum anda memutuskan untuk berinvestasi. Kenalilah kebutuhan dan tujuan investasi Anda, dan hindari risiko kerugian yang melebihi keuangan Anda. Selalu bersikap bijak dan pertimbangkan setiap keputusan berinvestasi dengan matang.
b. Mengikuti Arus Informasi Perkembangan Dunia Global Ikuti perkembangan beragam peristiwa dan tren yang sedang berlangsung secara global maupun perihal yang memiliki dampak langsung terhadap investasi Anda.
c. Bersikap Optimis Berikan kepercayaan sepenuhnya terhadap tujuan investasi dan kepada pihak yang telah Anda berikan kepercayaan untuk menjalankan investasi Anda. Kesabaran dan rasa optimis yang cukup tinggi adalah kunci terbesar dalam berinvestasi.
Jangan cepat menyerah pada kondisi yang sulit, dan upayakan Anda dapat bertahan untuk menikmati kondisi yang menguntungkan. Pandang prospek ke depan secara optimis dengan bersikap realistis di masa kini.
d. Disiplin Seiring berjalannya waktu, Anda dituntut untuk berpikir dan bertindak cepat. Hal ini diperlukan agar Anda terhindar dari potensi kerugian maupun untuk memanfaatkan peluang yang datang tak terduga.
